Wednesday, July 24, 2013

PENGARUH PUASA TERHADAP GANGGUAN FUNGSI GINJAL ~ Dr.dr.Parlindungan Siregar SpPD.KGH

Dalam dunia kedokteran masih ada hal-hal penanggulangan kesehatan yang belum dapat terjawab dengan tegas, antara lain apakah boleh berpuasa bagi orang dengan fungsi ginjal yang menurun. Telah diketahui juga bahwa aktifitas ginjal sangat dipengaruhi oleh volume aliran darah yang mengaliri ginjal atau disebut sebagai aliran darah ginjal (renal blood flow). Bila aliran darah ginjal lebih rendah dari normal, akan terjadi gangguan pada fungsi ginjal. Berapa besaran berkurangnya volume darah sehingga dapat mengganggu fungsi ginjal akan kita bahas dalam tulisan ini.



Sebenarnya sebagian besar dari tubuh kita terdiri dari air. Pada bayi yang baru lahir, 73% dari berat badannya terdiri dari air; pada laki-laki dewasa, 60% dari berat badannya terdiri dari air; pada perempuan dewasa, 50% dari berat badannya terdiri dari air; pada perempuan gemuk, 40% dari berat badannya teridiri dari air; sedang pada usia lanjut, 45% dari berat badannya terdiri dari air. Begitu besarnya volume air dalam tubuh manusia, hal ini menunjukkan bahwa air merupakan zat yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Tanpa air, manusia pasti mati.

Di dalam tubuh manusia, air berada di dua tempat yaitu di dalam sel (intraseluler) dan di luar sel (ekstraseluler). Air di luar sel dibagi lagi dalam dua tempat yaitu air di dalam pembuluh darah yang menyatu dengan darah kita dan air di dalam jaringan di antara sel-sel atau disebut jaringan interstisium. Air yang volumenya 60% dari berat badan tersebut, 36% dari berat badan berada di dalam sel dan 24% berada di luar sel. Air yang volumenya 24% dari berat badan berada di luar sel tersebut, 18% berada di jaringan diantara sel-sel dan 6% berada di dalam pembuluh darah. Sebagai contoh misalnya pada seseorang dengan berat badan 60 kg, maka volum air di dalam tubuh, adalah sebesar 36 liter; volume air di dalam sel sebesar 36% x Berat Badan, sama dengan 21,6 liter; sedang volume air di luar sel adalah sebesar 24% x Berat Badan, sama dengan 14,4 liter. Dari 14,4 liter ini, volume air di antara sel-sel adalah sebesar 18% x Berat Badan, sama dengan 10,8 liter dan volume air dalam pembuluh darah atau volume darah adalah sebesar 6% x Berat Badan, sama dengan 3,6 liter.

Pada mereka dengan fungsi ginjal normal dengan berat badan 60 kg, kekurangan cairan atau air sebesar kurang dari 5% dari volume air di luar sel, yaitu sebesar 5% x 24% x 60 sama dengan kurang dari 0,72 liter (720 mL), akan menimbulkan rasa haus, keram otot, pusing kalau dalam posisi berdiri, dan rasa lemah. Bila kekurangan cairan atau air sebesar 10%-15% dari volume air di luar sel, yaitu sebesar 10%-15% x 24% x 60, sama dengan 1,44-2,16 liter atau reratanya 1,8 liter dapat menimbulkan penyempitan pembuluh darah. Bila di otak, timbul gangguan kesadaran; bila di dalam perut, timbul nyeri perut yang hebat; bila aliran darah ke ginjal, timbul gangguan fungsi ginjal; bila di jantung, timbul nyeri dada. Bila kekurangan cairan atau air sebesar lebih dari 15% dari volume air di luar sel, yaitu sebesar lebih dari 2,16 liter, akan terjadi penurunan tekanan darah atau terjadi syok hipovolemik yang bersifat fatal.

Bagaimana bila orang berpuasa Ramadan, tanpa makan dan minum selama 14 jam? Dalam keadaan hidup normal sehari-hari dalam suhu kamar tanpa melakukan kegiatan ekstra, air yang dikeluarkan dari tubuh kita adalah sebesar 1600 mL per 24 jam dengan asupan air sebesar 1600 mL. Dalam keadaan puasa Ramadan selama 14 jam, maka volume air yang keluar dari tubuh adalah sebesar 14/24 x 1600 mL, sama dengan 933 mL ( < 6,5%). Kekurang cairan sebesar 933 mL atau sebesar kurang dari 6,5% dari cairan luar sel, hanya akan menimbulkan rasa haus, lemah, akan tetapi tidak menimbulkan penyempitan pembuluh darah.

Penelitian yang dilakukan oleh Bernieh B. et al di Uni Emirat Arab, dilaporkan pada tahun 2010, pada 31 orang dengan rincian 14 orang dengan Penyakit Ginjal Kronik Stadium-III (penurunan fungsi ginjal sedang), 12 orang dengan Penyakit Ginjal Kronik Stadium-IV (penurunan fungsi ginjal berat), dan 5 orang dengan Penyakit Ginjal Kronik Stadium-V (Gagal Ginjal atau Penyakit Ginjal Terminal). Ke 31 subjek penelitian ini melakukan puasa Ramadan penuh selama satu bulan. Kesimpulan yang diambil dari penelitian ini menunjukkan bahwa puasa Ramadan pada orang dengan gangguan fungsi ginjal s/d berat, tidak menimbulkan bahaya pada ginjal, dan peneliti mengatakan aman untuk dilakukan.

Penelitian yang dilakukan oleh El-Wakil HS et al di Mesir, dilaporkan tahun 2007, pada 15 orang dengan gangguan fungsi ginjal sedang s/d berat. Disamping itu mereka membandingkannya dengan 5 orang dengan tanpa gangguan fungsi ginjal sebagai kontrol. Mereka mendapatkan tidak terdapat perbedaan yang bermakna terhadap fungsi ginjal antara subjek dengan gangguan fungsi ginjal dan subjek yang dengan fungsi ginjal normal, setelah melakukan puasa Ramadan penuh satu bulan. Mereka juga meneliti penanda (marker) kerusakan tubulus (bagian dari organ mikro ginjal) yaitu NAG (N-acetyl-B-D-glucosaminidase) dalam urin. Pada kedua kelompok terjadi peningkatan kadar NAG urin, akan tetapi pada kelompok gangguan fungsi ginjal kadarnya lebih tinggi dengan kemaknaan yang tidak terlalu kuat (p = 0,03). Berkaitan dengan NAG pada puasa Ramadan, laporan penelitian dari Malaysia oleh Cheah SH et al, mengatakan bahwa gangguan tubulus yang mereka dapatkan pada puasa Ramadan adalah bersifat sementara dan akan pulih menjadi normal kembali. Mereka juga melaporkan tidak terjadi gangguan fungsi ginjal setelah puasa penuh satu bulan.

Penelitian yang dilakukan oleh Attarzadeh Hosseini SR et al, dilakukan pada wanita sehat yang mejalankan puasa Ramadan penuh dan melakukan latihan aerobik satu kali seminggu selama 4 minggu puasa. Analisis yang dilakukan terjadi perubahan pada osmolalitas dan gangguan elektrolit terutama kalium pada subjek penelitian. Dianjurkan atlit wanita yang mejalankan puasa Ramadan harus mengasup makanan dan minuman yang cukup selama menjalankan puasa.
Dalam keadaan hidup sehari-hari, volume asupan air yang harus dipenuhi pada mereka dengan ganguan fungsi ginjal sedang – berat selama 24 jam adalah sebesar {(Besaran volume urin 24 jam) + 500 mL}. Bila volume urin 24 jam adalah 500 mL, maka asupan air yang diperbolehkan melalui makanan dan minuman adalah sebesar 1000 mL/24 jam.

Sebagai kesimpulan, merujuk pada keempat penelitian puasa Ramadan di atas dan dari perhitungan defisit air selama puasa di atas sebesar 933 mL per 14 jam puasa pada mereka dengan rerata berat badan orang Indonesia sebesar 60 kg, puasa Ramadan pada mereka dengan gangguan fungsi ginjal sedang s/d berat tidak memperburuk fungsi ginjal dengan catatan asupan air sebesar volume urin 24 jam plus 500 mL, harus dipenuhi selama masa buka puasa s/d sahur.

No comments:

Post a Comment